TABARRUJ Larangan Rasulullah untuk Wanita dalam hal berpakaian Bagian I
Segala puji bagi ALLAH Tuhan alam semesta. Salam kesejahteraan semoga senantiasa atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Segala puji bagi ALLAH Tuhan alam semesta. Salam kesejahteraan semoga senantiasa atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan ditanya (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang binasa atau celaka):
[1] Seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka;
[3] serta seorang wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj.
Ketiganya itu tidak akan ditanya.”
[Bukhari, Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, Baihaqi & Al Hakim dari Fadhalah bin Ubaid]
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Tabarruj dapat pula diartikan berupa perbuatan wanita yang bertingkah genit (flirt) atau bergaya denganmelenggak lenggok dalam berjalan (ala model/peragawati).
Larangan No.1 MEMAKAI RAMBUT PALSU (WIG)
Dari Asma binti Abu Bakar, katanya ada seorang wanita datang kepada Rasulullah lalu dia berkata kepada beliau: “Saya mempunyai seorang anak gadis yang akan menjadi mempelai. Dia terkena penyakit campak sehingga rambutnya gugur (rontok). Bolehkah saya menyambung rambutnya?”
Rasulullah menjawab: “ALLAH ta’ala mengutuk orang yang menyambung rambut dan (orang) yang meminta supaya rambutnya disambung.
[HR. Bukhari & Muslim]
Dari Abdullah bin Umar, katanya: “Sesungguhnya Rasulullah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang bertatto dan yang ditatto.”
[HR. Bukhari & Muslim]
Dari Jabir bin Abdullah katanya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut kepala wanita dengan sesuatu yang lain.”
[HR. Muslim]
Larangan No.2 MENGERIK ALIS MATA
Salah satu cara berhiasnya seorang wanita yang berlebih-lebihan dan diharamkan oleh islam yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Pengharaman yang demikian juga berlaku bagi para wanita yang minta dicukur rambut alisnya. Jadi sama saja apakah ia bekerja di salon kecantikan atau para pelanggan, maka semuanya akan dikenakan laknat dari ALLAH dan Rasul-NYA.
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaknatnya, seperti yang tersebut dalam hadist:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya.”
[HR. Abu Dawud dengan sanad yang Hasan]
Larangan No.3 BERTATO
Bertato adalah mencacah (menusuk) pada punggung, telapak tangan atau bagian anggota badan lainnya dengan menggunakan jarum padanya hingga keluar darah, sesudah itu dibubuhi celak atau dengan warna tertentu sehingga membentuk sebuah ukiran atau lukisan. Sebagian orang-orang Arab pada khususnya orang-orang perempuan mentato sebagian anggota badannya, bahkan ada sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka. Perbuatan yang demikian itu adalah mendatangkan laknat, terhadap orang yang mentato dirinya sendiri atau yang minta ditato.
Dalam sebuah hadist:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”
[HR. Thabrani]
Lebih dari itu, menurut Imam Syafi’i, tempat/anggota badan yang ditato itu menjadi najis. Jikalau mungkin untuk dapat dihilangkan, maka wajib untuk dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan dilukat/disakiti, itupun masih tetap wajib untuk dihilangkan dengan segera apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan/kerusakan. Tapi nanti kalau dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan, dan hilangnya salah satu anggota tubuh atau menyebabkan luka berat, maka tidak wajib untuk menghilangkannya.
Ketiganya itu tidak akan ditanya.”
[Bukhari, Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, Baihaqi & Al Hakim dari Fadhalah bin Ubaid]
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Tabarruj dapat pula diartikan berupa perbuatan wanita yang bertingkah genit (flirt) atau bergaya denganmelenggak lenggok dalam berjalan (ala model/peragawati).
Larangan No.1 MEMAKAI RAMBUT PALSU (WIG)
Dari Asma binti Abu Bakar, katanya ada seorang wanita datang kepada Rasulullah lalu dia berkata kepada beliau: “Saya mempunyai seorang anak gadis yang akan menjadi mempelai. Dia terkena penyakit campak sehingga rambutnya gugur (rontok). Bolehkah saya menyambung rambutnya?”
Rasulullah menjawab: “ALLAH ta’ala mengutuk orang yang menyambung rambut dan (orang) yang meminta supaya rambutnya disambung.
[HR. Bukhari & Muslim]
Dari Abdullah bin Umar, katanya: “Sesungguhnya Rasulullah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang bertatto dan yang ditatto.”
[HR. Bukhari & Muslim]
Dari Jabir bin Abdullah katanya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut kepala wanita dengan sesuatu yang lain.”
[HR. Muslim]
Larangan No.2 MENGERIK ALIS MATA
Salah satu cara berhiasnya seorang wanita yang berlebih-lebihan dan diharamkan oleh islam yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Pengharaman yang demikian juga berlaku bagi para wanita yang minta dicukur rambut alisnya. Jadi sama saja apakah ia bekerja di salon kecantikan atau para pelanggan, maka semuanya akan dikenakan laknat dari ALLAH dan Rasul-NYA.
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaknatnya, seperti yang tersebut dalam hadist:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya.”
[HR. Abu Dawud dengan sanad yang Hasan]
Larangan No.3 BERTATO
Bertato adalah mencacah (menusuk) pada punggung, telapak tangan atau bagian anggota badan lainnya dengan menggunakan jarum padanya hingga keluar darah, sesudah itu dibubuhi celak atau dengan warna tertentu sehingga membentuk sebuah ukiran atau lukisan. Sebagian orang-orang Arab pada khususnya orang-orang perempuan mentato sebagian anggota badannya, bahkan ada sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka. Perbuatan yang demikian itu adalah mendatangkan laknat, terhadap orang yang mentato dirinya sendiri atau yang minta ditato.
Dalam sebuah hadist:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”
[HR. Thabrani]
Lebih dari itu, menurut Imam Syafi’i, tempat/anggota badan yang ditato itu menjadi najis. Jikalau mungkin untuk dapat dihilangkan, maka wajib untuk dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan dilukat/disakiti, itupun masih tetap wajib untuk dihilangkan dengan segera apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan/kerusakan. Tapi nanti kalau dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan, dan hilangnya salah satu anggota tubuh atau menyebabkan luka berat, maka tidak wajib untuk menghilangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar